Mak Tratap, Sopir Truk Buta Aturan Putar Balik di Ruas Tol Pejagan-Pemalang Saat Gelap Gulita

Irsyaad W - Selasa, 7 Juli 2026 | 18:30 WIB

Momen sebuah truk nekat putar balik di KM 270 tol Pejagan-Pemalang, (3/7/26)

GridOto.com - Mak tratap, beberapa pengemudi mobil dikagetkan dengan aksi seorang sopir truk buta aturan.

Lantaran sopir truk Mitsubishi Canter berwarna kuning tersebut nekat putar balik di tengah jalan tol

Ia nekat memutar balik di sekitar KM 270 ruas tol Pejagan-Pemalang dalam kondisi jalan gelap gulita.

Aksi tersebut tergolong sangat fatal.

Selain karena jalur tol didesain untuk kendaraan berkecepatan tinggi, manuver putar balik yang dilakukan oleh kendaraan besar seperti truk membutuhkan ruang (radius putar) yang luas dan waktu yang lama, sehingga berpotensi menutup seluruh badan jalan dan menjadi 'tembok' bagi pengendara lain.

Manajer Operasional Ruas Tol Pejagan Pemalang Uum Jumadi, mengonfirmasi pihaknya telah melakukan investigasi internal melalui rekaman CCTV untuk memastikan kronologi pergerakan truk tersebut.

"Kami menelusuri jejak CCTV atas lokasi yang dilintasi. Didapat kendaraan putar balik di kisaran KM 270+000," ujar Uum, (5/7/26) melansir Kompas.com.

Berdasarkan dugaan sementara dari tim lapangan, pengemudi truk tersebut nekat memutar arah karena terlewat jalur keluar tol yang dituju.

"Indikasinya (dugaan sementara) dari tim lapangan, kendaraan putar balik karena kebablasan mau keluar Brebes Timur di KM 268+800 tapi kebablasan, sehingga putar balik," tutur Uum.

Lebih lanjut, Uum menjelaskan pihak pengelola juga memeriksa data transaksi di gerbang tol untuk memperkuat bukti petunjuk.

Baca Juga: Aksi Berbahaya Truk Trailer Putar Balik di Tol Semarang-Solo, Pengelola Koordinasi Dengan PJR

Hasil pelacakan menunjukkan truk tersebut memang keluar melalui Gerbang Tol Brebes Timur (Brexit) dengan riwayat asal transaksi masuk dari Gerbang Tol Palimanan.

"Tim masih melakukan penelusuran terhadap pengemudi kendaraan tersebut mengingat kami masih kesulitan menelusuri dikarenakan pelat nomor tidak terlihat jelas," tuturnya.

Terkait aksi tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menegaskan tindakan memutar balik di jalan tol adalah pelanggaran berat yang sangat mematikan.

Jika tidak sengaja melewati gerbang keluar yang dituju, tidak ada toleransi untuk melakukan putar balik di tengah tol.

"Keluar tol yang kelewatan itu enggak bisa dilakukan dengan putar balik atau mundur, tapi maju sampai exit terdekat," beber Sony.

Menurutnya, jarak gerbang keluar selanjutnya yang mungkin cukup jauh merupakan konsekuensi dari kelalaian pengemudi itu sendiri, dan tidak boleh ditebus dengan cara membahayakan nyawa orang lain di jalan raya.

"Kalau jauh ya itu konsekuensi dari pengemudinya daripada membahayakan pengendara lain," kata Sony.

YANG LAINNYA