GridOto.com - Jalan tol merupakan fasilitas akses jalan yang eksklusif bagi kendaraan roda empat atau lebih untuk menekan kepadatan lalu lintas.
Meski untuk memasukinya harus bayar, para pengendara yang memanfaatkan jalan tol harus tetap menaati peraturan berlalu lintas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Beleid itu juga mencakup keselamatan berkendara lain, salah satunya adalah larangan putar balik saat melintas di jalur bebas hambatan.
Meski begitu, pada suatu ruas tertentu kerap kali terlihat ada akses yang ditunjukkan untuk petugas.
Lalu, mengapa kendaraan dilarang putar balik di jalan tol?
Salah satu alasannya pernah dijelaskan oleh Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti.
“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum, karena risikonya sangat berbahaya. Menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujarnya menukil Kompas.com.
Baca Juga: Tanah Masuk Daftar Gusur Proyek Jalan Tol Baru, Pemilik Dipersilakan Tuntut Hak-hak Berikut
Aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 106 yang mengatakan seperti berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR