Tanah Masuk Daftar Gusur Proyek Jalan Tol Baru, Pemilik Dipersilakan Tuntut Hak-hak Berikut

Irsyaad W - Rabu, 17 Juni 2026 | 11:02 WIB

Proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II Selatan

GridOto.com - Proyek jalan tol baru umumnya akan melintasi banyak bidang tanah milik warga.

Tak sedikit tanah warga yang masuk daftar gusur namun dengan pemberian ganti rugi.

Perlu diketahui, sebelum menyetujui hasil musyawarah pengadaan tanah, pemilik lahan wajib tahu sejumlah hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid telah menegaskan, proses pengadaan tanah untuk pembangunan harus mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

"Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum dan ganti kerugian yang layak kepada masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan umum," ujar Nusron dikutip saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Jakarta Jakarta, (19/1/26) silam dikutip dari Kompas.com.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah dilakukan dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Karena itu, pemilik tanah tidak perlu terburu-buru menerima penawaran ganti rugi tanpa memahami hak-hak yang dimilikinya.

Baca Juga: Proyek Calon Tol Terpanjang di Indonesia Dilanjut, Kemenkeu Bantu Ini Agar Bandung Tembus Cilacap

Serambinews.com
Spanduk berisi penolakan uang ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Binjai-Langsa yang dipasang di sejumlah rumah warga.

Berikut Hak-hak Pemilik Tanah Terdampak Proyek Jalan Tol:

YANG LAINNYA