1. Berhak Dapat Informasi Sejak Awal
Salah satu hak yang dimiliki masyarakat adalah memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan yang akan dilakukan.
Hal ini dimulai dari tahap perencanaan dan konsultasi publik.
Dalam proses tersebut, masyarakat berhak mengetahui tujuan pembangunan, lokasi proyek, hingga bidang-bidang tanah yang berpotensi terdampak.
Ketentuan tersebut diatur dalam UU 2/2012 yang mewajibkan instansi yang memerlukan tanah melakukan konsultasi publik sebelum penetapan lokasi pembangunan.
Dengan demikian, tanah masyarakat tidak dapat langsung diambil tanpa adanya proses pemberitahuan dan pelibatan warga terlebih dahulu.
Baca Juga: Ganti Rugi Rp 3,6 M Ditolak, Pemilik Rumah Dikepung Tol Ini Berakhir Susah Tidur
2. Berhak Pastikan Data Tanah Sesuai Kondisi Lapangan
Setelah penetapan lokasi dilakukan, petugas akan melakukan inventarisasi dan identifikasi bidang tanah.
Pada tahap ini, pemilik lahan berhak memastikan data yang dicatat sesuai dengan kondisi sebenarnya, baik luas tanah, bangunan, tanaman, maupun benda lain yang berada di atas tanah tersebut.