Tanah Masuk Daftar Gusur Proyek Jalan Tol Baru, Pemilik Dipersilakan Tuntut Hak-hak Berikut

Irsyaad W - Rabu, 17 Juni 2026 | 11:02 WIB

Proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II Selatan

GridOto.com - Proyek jalan tol baru umumnya akan melintasi banyak bidang tanah milik warga.

Tak sedikit tanah warga yang masuk daftar gusur namun dengan pemberian ganti rugi.

Perlu diketahui, sebelum menyetujui hasil musyawarah pengadaan tanah, pemilik lahan wajib tahu sejumlah hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid telah menegaskan, proses pengadaan tanah untuk pembangunan harus mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

"Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum dan ganti kerugian yang layak kepada masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan umum," ujar Nusron dikutip saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Jakarta Jakarta, (19/1/26) silam dikutip dari Kompas.com.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah dilakukan dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Karena itu, pemilik tanah tidak perlu terburu-buru menerima penawaran ganti rugi tanpa memahami hak-hak yang dimilikinya.

Baca Juga: Proyek Calon Tol Terpanjang di Indonesia Dilanjut, Kemenkeu Bantu Ini Agar Bandung Tembus Cilacap

Serambinews.com
Spanduk berisi penolakan uang ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Binjai-Langsa yang dipasang di sejumlah rumah warga.

Berikut Hak-hak Pemilik Tanah Terdampak Proyek Jalan Tol:

1. Berhak Dapat Informasi Sejak Awal

Salah satu hak yang dimiliki masyarakat adalah memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan yang akan dilakukan.

Hal ini dimulai dari tahap perencanaan dan konsultasi publik.

Dalam proses tersebut, masyarakat berhak mengetahui tujuan pembangunan, lokasi proyek, hingga bidang-bidang tanah yang berpotensi terdampak.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU 2/2012 yang mewajibkan instansi yang memerlukan tanah melakukan konsultasi publik sebelum penetapan lokasi pembangunan.

Dengan demikian, tanah masyarakat tidak dapat langsung diambil tanpa adanya proses pemberitahuan dan pelibatan warga terlebih dahulu.

Baca Juga: Ganti Rugi Rp 3,6 M Ditolak, Pemilik Rumah Dikepung Tol Ini Berakhir Susah Tidur

2. Berhak Pastikan Data Tanah Sesuai Kondisi Lapangan

Setelah penetapan lokasi dilakukan, petugas akan melakukan inventarisasi dan identifikasi bidang tanah.

Pada tahap ini, pemilik lahan berhak memastikan data yang dicatat sesuai dengan kondisi sebenarnya, baik luas tanah, bangunan, tanaman, maupun benda lain yang berada di atas tanah tersebut.

Data tersebut menjadi dasar dalam penilaian ganti kerugian sehingga masyarakat perlu aktif mengawal proses pendataan.

3. Nilai Ganti Rugi Ditentukan Appraisal Independen

Banyak masyarakat mengira nilai ganti rugi ditentukan pemerintah maupun Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Faktanya, besaran ganti kerugian ditetapkan berdasarkan hasil penilaian penilai publik independen atau yang disebut appraisal.

Hal itu diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Penilaian tidak hanya mencakup harga tanah, tetapi juga bangunan, tanaman, ruang atas dan bawah tanah, kerugian nonfisik, biaya relokasi, kehilangan pendapatan, hingga kerugian lain yang dapat dinilai.

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sering mengingatkan appraisal bekerja berdasarkan standar penilaian yang berlaku dan mempertimbangkan berbagai komponen kerugian yang dialami masyarakat.

Baca Juga: Lainnya Jadi Miliarder, Ini Penyebab Asrofi Cuma Dapat UGR Tol Jogja-Bawen Rp 200 Ribu

4. Bisa Ajukan Keberatan

Pemilik tanah juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila nilai ganti kerugian yang ditetapkan dianggap belum sesuai.

Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2012.

Pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri dalam tenggat waktu yang ditentukan setelah musyawarah penetapan ganti kerugian dilaksanakan.

Artinya, masyarakat tidak harus langsung menerima nilai yang ditawarkan apabila merasa masih terdapat aspek yang belum terakomodasi dalam penilaian.

5. Ganti Rugi Tidak Selalu Berupa Uang

Hal lain yang sering luput dari perhatian masyarakat adalah bentuk ganti kerugian tidak selalu berupa uang tunai.

Berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 2012, ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disepakati para pihak.

Pilihan tersebut dapat dibahas dalam musyawarah sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.

Baca Juga: Warga 4 Kelurahan di Kulon Progo Siap Kaya Raya Dadakan, Mei 2026 UGR Ratusan Miliar Tol Jogja-YIA Cair

6. Jangan Sembarangan Tanda Tangan

Masyarakat juga diingatkan untuk mencermati seluruh dokumen yang diberikan selama proses pengadaan tanah berlangsung.

Sebelum menyetujui hasil musyawarah, pemilik lahan perlu memastikan luas bidang tanah telah sesuai hasil pengukuran, memahami dasar penilaian appraisal, serta mengetahui hak hukum yang dimiliki apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai nilai ganti kerugian.

Dengan memahami hak-hak tersebut, masyarakat dapat memperoleh kompensasi layak dan adil sebagaimana dijamin UU.

YANG LAINNYA