a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain."
Nah perlu dicatat kalau setiap akses putaran atau u-turn pasti ditempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas.
Sedangkan untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisian.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR