GridOto.com - Total ada 11 orang di Riau yang terancam hukuman 9-12 tahun penjara setelah dilumpuhkan Ditreskrimum Polda Riau.
Dari pengungkapan ini 15 unit motor dan 3 mobil berhasil diselamatkan dari tangan para pelaku.
Yup, semuanya adalah jaringan begal dan maling motor serta mobil lintas wilayah yang saling terafiliasi.
Pengungkapan ini berawal dari kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pekanbaru, tepatnya di kawasan belakang Arena MTQ.
Dari satu kasus tersebut, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan jaringan yang lebih luas.
Dirreskrimum Polda Riau, Muhammad Hasyim Risahondua menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan aksi begal yang menimpa seorang korban di Pekanbaru.
"Dari pengungkapan kasus begal ini, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua," terang Hasyim, (15/6/26) disitat dari Antara.
"Sebanyak 15 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti," sambungnya.
Kasus ini menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap sindikat curanmor yang telah beroperasi di sejumlah wilayah di Riau.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor memaparkan, aksi begal dilakukan oleh empat pelaku yang berboncengan menggunakan satu motor.
Baca Juga: Hobi Geser Motor Lintas Provinsi, Pemuda 27 Tahun Dibuat Merintih Kesakitan Polisi
Saat korban melintas dan hendak pulang ke rumah, para pelaku mendekati korban dengan cara memepet dan memaksa berhenti.
Namun, karena korban tetap melaju, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan.
Pelaku menendang motor korban hingga terjatuh.
Setelah itu, salah satu pelaku membacok korban menggunakan parang yang menyebabkan luka pada bagian lengan dan kaki.
Dari hasil pengembangan kasus, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, antara lain:
- 15 unit motor dari jaringan curanmor roda dua
- 3 unit mobil yang diduga hasil pencurian kendaraan roda empat.
Selain itu, penyidik juga menemukan keterkaitan antara para pelaku begal dengan jaringan curanmor yang beroperasi di berbagai daerah.
"Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui para pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah daerah di Riau," paparnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan sejumlah tersangka dari beberapa kasus yang saling berkaitan, yaitu:
- 3 tersangka dalam kasus begal
- 5 tersangka dalam kasus pencurian motor
- 3 tersangka dalam kasus pencurian mobil.
Baca Juga: Dua Anggota Polda Sumut Terluka, Ditabrak Mobil Pelaku Sindikat Maling Motor Antar Kabupaten
Total terdapat 11 tersangka yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 9 hingga 12 tahun penjara.