Total 11 Orang Terancam 9 Sampai 12 Tahun Penjara, Polisi Selamatkan 15 Motor dan 3 Mobil

Irsyaad W - Kamis, 18 Juni 2026 | 12:00 WIB

Para pelakju jaringan begal dan maling motor lintas wilayah yang berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Riau

GridOto.com - Total ada 11 orang di Riau yang terancam hukuman 9-12 tahun penjara setelah dilumpuhkan Ditreskrimum Polda Riau.

Dari pengungkapan ini 15 unit motor dan 3 mobil berhasil diselamatkan dari tangan para pelaku.

Yup, semuanya adalah jaringan begal dan maling motor serta mobil lintas wilayah yang saling terafiliasi.

Pengungkapan ini berawal dari kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pekanbaru, tepatnya di kawasan belakang Arena MTQ.

Dari satu kasus tersebut, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan jaringan yang lebih luas.

Dirreskrimum Polda Riau, Muhammad Hasyim Risahondua menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan aksi begal yang menimpa seorang korban di Pekanbaru.

"Dari pengungkapan kasus begal ini, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua," terang Hasyim, (15/6/26) disitat dari Antara.

"Sebanyak 15 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti," sambungnya.

Kasus ini menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap sindikat curanmor yang telah beroperasi di sejumlah wilayah di Riau.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor memaparkan, aksi begal dilakukan oleh empat pelaku yang berboncengan menggunakan satu motor.

YANG LAINNYA