GridOto.com - Seorang pedagang motor bekas berinisial TL (34) terancam penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta.
Ia dijebak pembeli yang meminta bantuan Polisi saat COD (Cash On Delivery) transaksi jual beli Yamaha NMAX bekas.
Bukan tanpa alasan, ternyata banyak tindak pidana penipuan yang dilakukan TL hingga akhirnya tertangkap.
Kasus ini terungkap berawal dari pemuda asal Bandung, Jawa Barat bernama Adil (26) yang menjadi korban penipuan yang dilakukan TL di Depok, Jawa Barat.
Saat itu Adil berniat membeli Yamaha NMAX berpelat nomor DK (Bali) dari pelaku berinisial TL tersebut.
Parahnya, TL saat itu mengaku-ngaku sebagai kru TV Swasta Nasional kepada korban.
Adil yang berangkat dari Bandung dijemput oleh pelaku di pool travel tempat ia turun di Depok.
Saat itu, Adil menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada TL.
"Karena ATM limit 10 juta untuk cash, saya pindah ke ATM lain," ungkap Adil kepada wartawan di Mapolsek Mampang Prapatan, (6/4/26) melansir Kompas.com.
Keduanya kemudian kembali bertemu keesokan harinya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR