GridOto.com - Jasa pembuatan pelat nomor tepi jalan kini jadi sorotan pengamat transportasi dan Polisi.
Karena ada sisi mengerikan dari praktik ilegal tersebut.
Bahkan menurut ahli pembuat atau pemilik lapak bisa ikut dipidana.
Pengamat transportasi, Deddy Herlambang menilai, keberadaan jasa pembautan pelat nomor non resmi tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai jasa pengganti sementara.
Menurut dia, lemahnya penegakan hukum membuat praktik penggunaan pelat nomor tidak resmi terus menjamur di jalan raya.
"Karena tidak ada ketegasan hukum. Yang tidak pakai pelat nomor saja bebas berkeliaran di jalan," kata Deddy saat dihubungi, (17/5/26) melansir Kompas.com.
Deddy menilai, masyarakat memang masih memilih jasa cetak pelat nomor pinggir jalan karena prosesnya cepat, praktis, dan tidak berbelit dibanding mengurus pencetakan ulang di Samsat.
Namun, di sisi lain, kondisi ini membuka celah besar terhadap berbagai penyalahgunaan.
"Potensi penyalahgunaan sangat besar karena dapat lolos dari ETLE," ujar dia.
Menurut Deddy, penggunaan pelat non resmi bukan hanya persoalan administrasi kendaraan semata.
Baca Juga: Pelat Nomor Copot Satu Jangan Bikin di Pinggir Jalan, Samsat Terima Satuan
Dalam praktiknya, pelat nomor palsu bisa dipakai untuk menghindari tilang elektronik atau bahkan menyamarkan identitas kendaraan dalam tindak kriminalitas.
Ia menilai, selama ini penegakan hukum lebih banyak menyasar pengguna kendaraan, sementara pembuat atau produsen pelat nomor palsu justru luput dari penindakan.
"Memang lemah dari penegakan hukumnya. Jadi bila ada kasus kriminal yang ditangkap hanya pemakainya, bukan pembuat pelat nomor palsunya," kata dia.
Deddy membandingkan kasus ini dengan penanganan narkotika yang tidak hanya menangkap pengguna, tetapi juga memburu bandar dan pemasoknya.
Menurut dia, aparat sebenarnya bisa menggunakan pendekatan hukum pidana umum untuk menjerat pembuat pelat nomor palsu.
"Kalau pakai KUHAP, seharusnya bisa ditangkap bila memang pembuat atau produsen pelat nomor palsu untuk kriminalitas," ungkapnya.
"Kalau pakai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 memang lemah hukumnya, tidak sampai menangkap pembuat pelat nomor palsunya," sambungnya.
Ia mendorong kepolisian agar tidak hanya mengandalkan sanksi denda tilang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), melainkan juga menerapkan pasal pidana pemalsuan dokumen negara.
"Jadi tidak hanya denda seperti di UU LLAJ, tapi masuk ke pidana pemalsuan dokumen negara," tutur Deddy.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin pun mengingatkan masyarakat agar tidak mencetak TNKB di luar jalur resmi Samsat.
Baca Juga: Bikin Tepi Jalan Dipidana, Ini Syarat, Cara dan Biaya Urus Pelat Nomor Hilang Satu di Samsat
Menurut dia, TNKB resmi memiliki logo dan tanda khusus yang tidak dimiliki pelat non resmi.
"Untuk pelat TNKB ada logo khusus (resmi)," terang Komarudin saat dihubungi disitat dari Kompas.com.
Ia menegaskan, masyarakat sebenarnya sudah membayar biaya penerbitan TNKB resmi melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Masyarakat tidak disarankan untuk cetak di luar karena masyarakat sudah membayar untuk TNKB yang dikeluarkan di Samsat," ujar dia.
Apabila TNKB rusak atau hilang, masyarakat diminta mengajukan pencetakan ulang langsung ke Samsat sesuai alamat kendaraan.
Ia menambahkan, biaya pencetakan ulang resmi sudah diatur dalam skema PNBP dan tidak melebihi ketentuan yang berlaku.
"Biaya sebagaimana diatur dalam PNBP, tidak lebih," tandasnya.