Sisi Mengerikan Jasa Pelat Nomor Tepi Jalan, Ahli Sebut Pembuat Seharusnya Bisa Ikut Dipidana

Irsyaad W - Senin, 25 Mei 2026 | 10:30 WIB

Pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan

GridOto.com - Jasa pembuatan pelat nomor tepi jalan kini jadi sorotan pengamat transportasi dan Polisi.

Karena ada sisi mengerikan dari praktik ilegal tersebut.

Bahkan menurut ahli pembuat atau pemilik lapak bisa ikut dipidana.

Pengamat transportasi, Deddy Herlambang menilai, keberadaan jasa pembautan pelat nomor non resmi tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai jasa pengganti sementara.

Menurut dia, lemahnya penegakan hukum membuat praktik penggunaan pelat nomor tidak resmi terus menjamur di jalan raya.

"Karena tidak ada ketegasan hukum. Yang tidak pakai pelat nomor saja bebas berkeliaran di jalan," kata Deddy saat dihubungi, (17/5/26) melansir Kompas.com.

Deddy menilai, masyarakat memang masih memilih jasa cetak pelat nomor pinggir jalan karena prosesnya cepat, praktis, dan tidak berbelit dibanding mengurus pencetakan ulang di Samsat.

Namun, di sisi lain, kondisi ini membuka celah besar terhadap berbagai penyalahgunaan.

"Potensi penyalahgunaan sangat besar karena dapat lolos dari ETLE," ujar dia.

Menurut Deddy, penggunaan pelat non resmi bukan hanya persoalan administrasi kendaraan semata.

YANG LAINNYA