"Jadi tidak hanya denda seperti di UU LLAJ, tapi masuk ke pidana pemalsuan dokumen negara," tutur Deddy.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin pun mengingatkan masyarakat agar tidak mencetak TNKB di luar jalur resmi Samsat.
Baca Juga: Bikin Tepi Jalan Dipidana, Ini Syarat, Cara dan Biaya Urus Pelat Nomor Hilang Satu di Samsat
Menurut dia, TNKB resmi memiliki logo dan tanda khusus yang tidak dimiliki pelat non resmi.
"Untuk pelat TNKB ada logo khusus (resmi)," terang Komarudin saat dihubungi disitat dari Kompas.com.
Ia menegaskan, masyarakat sebenarnya sudah membayar biaya penerbitan TNKB resmi melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Masyarakat tidak disarankan untuk cetak di luar karena masyarakat sudah membayar untuk TNKB yang dikeluarkan di Samsat," ujar dia.
Apabila TNKB rusak atau hilang, masyarakat diminta mengajukan pencetakan ulang langsung ke Samsat sesuai alamat kendaraan.
Ia menambahkan, biaya pencetakan ulang resmi sudah diatur dalam skema PNBP dan tidak melebihi ketentuan yang berlaku.
"Biaya sebagaimana diatur dalam PNBP, tidak lebih," tandasnya.