Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Boleh Dimodifikasi, Tapi Kalau Pelat Nomor Biarkan Orisinal Tanpa Tambahan Ini dan Itu

Irsyaad W - Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Polisi menilang pengendara Honda PCX 160 yang memakai pelat nomor ala Thailand di jalan raya Serang-Jakarta, desa Nambo, Ciruas, Serang, Banten
Dok. Satlantas Polres Serang
Polisi menilang pengendara Honda PCX 160 yang memakai pelat nomor ala Thailand di jalan raya Serang-Jakarta, desa Nambo, Ciruas, Serang, Banten

GridOto.com - Polisi mempersilakan pemilik yang ingin memodifikasi motornya, asal sesuai regulasi.

Tetapi Polisi juga mengingatkan, kalau pelat nomor baiknya biarkan orisinal saja tanpa tambahan ini dan itu.

Baik diubah font tulisannya, maupun ditempeli lakban atau alat lain untuk menutupinya.

Sebab tindakan yang sengaja mengaburkan huruf dan angka pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik termasuk tindak pidana.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, apabila didapati pengendara yang menutupi pelat nomor maka akan diberikan tindakan berupa edukasi peringatan dari pihak kepolisian.

"Apabila anggota di lapangan menemukan kasus seperti itu, maka mereka melakukan edukasi peringatan sebagai bentuk tindakan," kata Ojo, saat dihubungi beberapa waktu lalu menukil Kompas.com.

Menurut Ojo, pihaknya akan melakukan tindakan secara bertahap. Mulai dari edukasi, sosialisasi hingga yang terakhir adalah penindakan berupa tilang.

Baca Juga: Sengaja atau Tidak, Tepergok Tutupi Pelat Nomor Bisa Kena Pasal Pidana dan Denda Berlapis

Pemilik Honda ADV 150 sengaja menutup pelat nomor belakang menggunakan lakban untuk hindari ETLE salah sasaran
Omarali Dharmakrisna Soedirman/Kompas.com
Pemilik Honda ADV 150 sengaja menutup pelat nomor belakang menggunakan lakban untuk hindari ETLE salah sasaran

Perlu dicatat, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki aturan hukum tersendiri.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa