Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dikira Turis Thailand, Pengendara Honda PCX 160 Kena Denda Tilang Setengah Juta Karena Pelat Nomor

Irsyaad W - Kamis, 17 Juli 2025 | 11:15 WIB
Polisi menilang pengendara Honda PCX 160 yang memakai pelat nomor ala Thailand di jalan raya Serang-Jakarta, desa Nambo, Ciruas, Serang, Banten
Dok. Satlantas Polres Serang
Polisi menilang pengendara Honda PCX 160 yang memakai pelat nomor ala Thailand di jalan raya Serang-Jakarta, desa Nambo, Ciruas, Serang, Banten

GridOto.com - Anggota Satlantas Polres Serang, Banten kaget saat melihat sebuah Honda PCX 160 melintas di jalan raya.

Dikira turis Thailand bawa motor dari negaranya, ternyata warga lokal yang lewat di jalan raya Serang-Jakarta.

Tanpa pikir panjang, pengendara PCX 160 tersebut langsung ditilang Polisi dengan denda sebesar setengah juta. karena pelat nomornya tak sesuai.

Penindakan dilakukan saat dua petugas melakukan pengaturan lalu lintas (gatur) di Desa Nambo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pagi (15/7/25).

"Saat gatur, melintas pengemudi menggunakan nopol palsu yang tidak sesuai aturan sebagaimana tercantum dalam Pasal 280 UU LLAJ," kata Kasat Lantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama saat dikonfirmasi disitat dari Kompas.com.

Melihat itu, Brigpol Riki Rudiansyah dan Bripka Dede melakukan pengejaran untuk dilakukan penindakan berupa tilang di tempat.

Dari pengakuan pengendara, pelat nomor Thailand yang terpasang di PCX 160 tersebut dipasang karena keisengannya.

Baca Juga: Pelat Nomor Motor dan Mobil Model Begini Bakal Disikat Polisi, Tak Peduli Kendaraan Dinas

"Untuk gaya-gayaan saja (pakai pelat nomor tersebut)," ujar Fery.

Adapun ancaman sanksi yang dikenakan kepada pengendara ialah Pasal 280 berupa denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan paling lama 2 bulan.

Fery mengimbau seluruh masyarakat agar tetap taat pada aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas.

Kemudian lengkapi surat-surat pribadi maupun kendaraan sebagaimana aturan yang ada sesuai UU LLAJ.

"Gunakan pelat nomor polisi asli, jangan hanya karena ingin gaya-gayaan berakhir ditilang," tandas Fery.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa