Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tegas! Polisi Buru Motor yang Pakai Pelat Nomor Cuma Satu Sampai Ditutup Lakban

Ferdian - Jumat, 9 Mei 2025 | 19:15 WIB
Polisi tegas akan gelar lagi tilang manual setelah banyak pemotor yang melanggar lalu lintas dan mencopot pelat nomor motor.
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Polisi tegas akan gelar lagi tilang manual setelah banyak pemotor yang melanggar lalu lintas dan mencopot pelat nomor motor.

GridOto.com - Tak main-main, pengendara yang nekat tidak memakai pelat nomor sesuai aturan akan ditindak tegas.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.

Langkah tegas ini diambil buntut masih banyaknya pengguna yang abai terhadap aturan terkait, yang pada akhirnya kerap membuat penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tidak optimal.

"Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan, tidak pada tempatnya, ditutupi dengan lakban, ditutupi dengan barang-barang yang membuat pelat tak terbaca, dicoret-coret, ditutupi mika, dan lainnya," katanya, menyitat Kompas.com (8/5/2025).

"Pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran," tegas Ojo.

Adapun payung hukum atas penertiban ini tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 68, yang menyatakan pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Baca Juga: Minggu Depan Pengintai Angka Pelat Nomor di Jakarta Cuma Kerja 3 Hari, Ini Sebabnya

Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.

Berdasar aturan, kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tak menggunakan plat nomor di bagian belakang, terutama menggunakan pelat nomor tidak standar terbitan dari Polri, pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya baik di bagian depan maupun belakang," kata Ojo.

"Kemudian untuk mobil misalnya pelat nomor ditaruh di dasbor, tidak dipasang di tempatnya dan lain-lain," ucapnya.

"Oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh pengendara di jalan bahwa penggunaan pelat nomor itu sangat vital," tambahnya lagi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa