Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Tepi Jalan Dipidana, Ini Syarat, Cara dan Biaya Urus Pelat Nomor Hilang Satu di Samsat

Irsyaad W - Senin, 12 Mei 2025 | 12:05 WIB
Ilustrasi warna pelat nomor baru.
Instagram.com/polantasindonesia
Ilustrasi warna pelat nomor baru.

GridOto.com - Jangan bikin pelat nomor di pinggir jalan. Karena tindakan tersebut bisa dipidana.

Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 mengatur tentang pemasangan pelat nomor kendaraan.

Dalam Pasal 39, disebutkan pelat nomor kendaraan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Sementara, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Pelat nomor kendaraan dari Polri mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, berupa logo lalu lintas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitasnya.

Jika pengendara tidak memakai pelat nomor dari Polri, pasal 280 UU LLAJ mengatur sanksi yang bisa diberikan, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Oleh itu, jika pelat nomor hilang satu, baik yang depan atau belakang, segera urus saja ke Samsat.

Baca Juga: Tegas! Polisi Buru Motor yang Pakai Pelat Nomor Cuma Satu Sampai Ditutup Lakban

Kiri pelat nomor asli dilengkapi  embos Korlantas Polri
Kompas.com
Kiri pelat nomor asli dilengkapi embos Korlantas Polri

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau mengatakan, pemilik kendaraan perlu mengajukan permohonan penggantian pelat nomor yang hilang.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa