"Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 60 ayat (4)," ujarnya, (2/5/25) melansir Kompas.com.
Ia menjelaskan, penerbitan pelat nomor baru yang hilang harus membawa beberapa syarat berikut:
1. Membawa tanda bukti identitas
2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
4. Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Setelah syarat terpenuhi, untuk alur pengurusannya di kantor Samsat sebagai berikut:
1. Datang ke Samsat pada hari dan jam kerja
2. Lampirkan berkas persyaratan kepada petugas
3. Bayar biaya penerbitan pelat nomor baru
4. Petugas akan memberikan dua pelat nomor baru walaupun yang hilang hanya satu
5. Proses permohonan pelat nomor di Samsat dengan biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:
- PNBP TNKB kendaraan bermotor Roda 2/3 sebesar: Rp 60.000
- PNBP TNKB kendaraan bermotor Roda 4/lebih sebesar Rp. 100.000.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR