Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Tepi Jalan Dipidana, Ini Syarat, Cara dan Biaya Urus Pelat Nomor Hilang Satu di Samsat

Irsyaad W - Senin, 12 Mei 2025 | 12:05 WIB
Ilustrasi warna pelat nomor baru.
Instagram.com/polantasindonesia
Ilustrasi warna pelat nomor baru.

"Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 60 ayat (4)," ujarnya, (2/5/25) melansir Kompas.com.

Ia menjelaskan, penerbitan pelat nomor baru yang hilang harus membawa beberapa syarat berikut:

1. Membawa tanda bukti identitas
2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
4. Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Setelah syarat terpenuhi, untuk alur pengurusannya di kantor Samsat sebagai berikut:

1. Datang ke Samsat pada hari dan jam kerja
2. Lampirkan berkas persyaratan kepada petugas
3. Bayar biaya penerbitan pelat nomor baru
4. Petugas akan memberikan dua pelat nomor baru walaupun yang hilang hanya satu
5. Proses permohonan pelat nomor di Samsat dengan biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:

- PNBP TNKB kendaraan bermotor Roda 2/3 sebesar: Rp 60.000
- PNBP TNKB kendaraan bermotor Roda 4/lebih sebesar Rp. 100.000.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa