Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Pelat Nomor Palsu Bisa Terlacak ETLE, Begini Cara Kerjanya

M. Adam Samudra - Jumat, 30 Mei 2025 | 19:00 WIB
Ratusan orang padati Posko tilang elektronik di Pancoran Jakarta Selatan
Adam Samudra
Ratusan orang padati Posko tilang elektronik di Pancoran Jakarta Selatan

GridOto.com - Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat palsu makin marak belakangan ini.

Biasanya, penggunaan pelat nomor palsu dipakai untuk menghindari tilang ataupun aturan ganjil genap.

Padahal, penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan dijerat sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.

Menyikapi hal ini, kepolisian terus melakukan upaya untuk menindak pelaku pengguna pelat palsu.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, pengguna pelat palsu dapat ditindak menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Bisa face recognition untuk mengantisipasi ketika menggunakan pelat nomor palsu, kita akan tahu siapa pengemudinya," kata AKBP Argo kepada GridOto.com, Jum'at (30/5/2025).

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani meminta seluruh masyarakat tidak menggunakan jasa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.

Alasannya, tidak cocok dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Polri.

"Kalau memang pelatnya hilang atau lepas, silakan daftar lagi ke Samsat untuk minta penggantian bahwa STNK-nya, BPKB-nya. Kalau BPKB-nya masih di leasing buat keterangan dari leasing, silakan daftar ke Samsat minta TNKB pengganti jangan ke para pencetak yang ada di pinggir jalan,” kata Ojo.

Baca Juga: Gaduh Pejalan Kaki Kena Tilang Elektronik, Polisi Pangkat Melati Tiga Klarifikasi Begini

Sekadar informasi, penggunaan pelat nomor palsu bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Hal itu jelas tertuang dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa