Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Desain Pelat Nomor Khusus DPR RI Berubah Total, Kini Memakai Dua Warna Ini

Irsyaad W - Senin, 12 Mei 2025 | 15:30 WIB
Jeep Wrangler Rubicon berpelat nomor khusus anggota DPR desain lama
Instagram/@plat_dinas_official
Jeep Wrangler Rubicon berpelat nomor khusus anggota DPR desain lama

GridOto.com - Desain pelat nomor khusus DPR RI kini berubah total.

Hal ini setelah Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI mengganti desain pelat nomor khusus pimpinan dan anggota DPR RI.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI, Agung Widyantoro menjelaskan detail perubahan tersebut.

Ia mengatakan keputusan iti diambil setelah pihaknya menerima banyak aduan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan TNKB yang biasa digunakan DPR RI, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan publik.

"Jika dalam TNKB khusus DPR RI sebelumnya memiliki latar belakang warna putih, maka pada TNKB yang baru ini memiliki latar belakang warna merah dan hitam," kata Agung dalam keterangan resmi yang dikutip situs DPR RI, (11/5/25).

"Serta terdapat dua logo DPR berbentuk bulat dengan warna emas dan satu logo lainnya tanpa bulatan dengan ukuran lebih kecil berada di pojok kanan," lanjut dia.

Agung juga menegaskan penerbitan TNKB khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI ini mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Pelat DPR RI, Ini Jeratan Sanksi Bagi Tersangka

Karena kewajiban untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) dalam lalu lintas berlaku juga bagi pimpinan dan anggota DPR RI (equality before the law).

Atas banyaknya pemalsuan terhadap pelat nomor DPR RI, Agung juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas apabila ditemukan tindakan tersebut.

"Kami minta aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, khususnya Polrestabes Bandung, untuk menindak tegas jika terjadi dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata dia.

Adapun penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR RI tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Dalam beleid tersebut dijelaskan pelat nomor ini ditunjukkan untuk memberikan identitas sekaligus pengamanan guna menunjang kegiatan konstitusional Dewan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa