Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Takut Tilang, Ternyata Ini Tujuan Melepas Pelat Nomor Belakang

M. Adam Samudra - Rabu, 23 Juli 2025 | 12:00 WIB
Yamaha Aerox 155 terekam kamera tidak dilengkapi dengan pelat nomor belakang
IG/@eldami.e
Yamaha Aerox 155 terekam kamera tidak dilengkapi dengan pelat nomor belakang

GridOto.com - Dalam beberapa waktu terakhir, fenomena melepas pelat nomor belakang sepeda motor menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.

Tindakan ini sering kali dilakukan oleh pemilik kendaraan dengan berbagai alasan, mulai dari dudukan patah, baut yang kendur terus-menerus, keinginan untuk melindungi privasi, hingga menghindar dari tilang elektronik.

Seperti yang terlihat dalam posting akun Instagram @eldami.e, di sana terlihat sejumlah sepeda motor yang melepas pelat nomor belakang.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani pun membenarkan.

Ia menyebut, melepas pelat nomor belakang bukan sekadar untuk menghindari adanya tilang elektronik, tapi juga agar tidak tertangkap basah oleh mata elang (Matel).

"Memang saat ini banyak sekali fenomena lepas pelat nomor belakan. Alasannya pun beragam ada yang melanggar agar tidak tercapture tilang elektronik bahkan ada yang melepas karena takut matel. Tidak sedikit juga rusak dan lepas," kata Ojo kepada GridOto.com, Rabu (23/7/2025).

Kendati demikian, pihak kepolisian menyebut bahwa tindakan melepas pelat nomor belakang jadi target Operasi Patuh Jaya 2025.

"Jelas ini tindakan melanggar hukum, sehingga termasuk dalam target kami di Operasi Patuh Jaya 2025," paparnya.

Padahal, penggunaan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah diatur secara resmi.

Baca Juga: Bawa Fotokopi SIM Atau STNK Saat Razia Polisi di Jalan, Tetap Ditilang?

Bahkan mengganti, mengubah, atau tidak menggunakan TNKB merupakan pelanggaran lalu lintas.

Pelat nomor menjadi bukti legitimasi bahwa kendaraan tersebut sudah didaftarkan atau diregistrasikan di kepolisian (Samsat).

Menurutnya, pemasangan TNKB yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dipasang pada dua sisi, baik pada bagian depan dan belakang.

Ia juga mengatakan, pelanggaran pemasangan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan pasal 280 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Fenomena melepas pelat nomer belakang sekali lagi tidak dibenarkan menurut undang-undang,” tutup Ojo.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa