Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belasan Moge Kena Razia Polisi di Monas dan HI, Pemilik Sengaja Lakukan Kesalahan di Pelat Nomor

Irsyaad W - Kamis, 17 Juli 2025 | 09:54 WIB
Ilustrasi razia motor sport di kawasan Monas, Jakarta
X/@TMCPoldaMetro
Ilustrasi razia motor sport di kawasan Monas, Jakarta

GridOto.com - Dirlantas Polda Metro Jaya menindak belasan motor gede (moge), karena pemiliknya sengaja lakukan kesalahan di pelat nomor.

Total ada 30 moge yang terjaring razia di kawasan Monas dan bundaran Hotel Indonesia (HI), (12/7/25) lalu.

"Kemarin ada sekitar 30 (unit moge) yang kami tindak, cenderung tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin di Mapolda Metro Jaya, (14/7/25) disitat dari Kompas.com.

"Termasuk kemarin yang biasa beraktivitas di sekitar Plaza Senayan, Senayan City, yang kita juga lakukan penegakan," ungkapnya.

Komarudin mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menggunakan kendaraan pribadi yang sah secara administrasi.

"Silakan menggunakan kendaraan yang dimiliki, tapi patuhi ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Ia menambahkan, kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas akan membantu meminimalkan berbagai persoalan transportasi di Jakarta.

Baca Juga: Pelat Nomor Motor dan Mobil Model Begini Bakal Disikat Polisi, Tak Peduli Kendaraan Dinas

 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin
Muhammad Daffa Aldiansyah/Kompas.com
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin

Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Jaya 2025 yang digelar selama 14 hari, mulai 14-27 Juli 2025.

Total ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patu Jaya 2025, sebagai berikut:

1. Pengemudi yang melanggar marka,
2. Melawan arus,
3. Berkendara dengan mengkonsumsi narkoba atau mabuk,
4. Menggunakan ponsel di jalan,
5. Tidak menggunakan helm SNI,
6. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman,
7. Berkendara melebihi batas kecepatan,
8. Pengendara di bawah umur
9. Kendaraan tidak layak
10. Kendaraan tidak dilengkapi spion,
11. Penggunaan knalpot tidak standar,
12. Surat-surat kendaraan tidak lengkap,
13. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai,
14. Kendaraan yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa