Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yuk Tobat, Ketahuan Polisi Tutup Pelat Nomor Pakai Benda Apapun Bisa Kehilangan Uang Setengah Juta

Irsyaad W - Jumat, 21 November 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi pengendara Yamaha Aerox 155 tutupi pelat nomor hindari rekaman CCTV tilang elektronik
Dok. Polda Metro Jaya
Ilustrasi pengendara Yamaha Aerox 155 tutupi pelat nomor hindari rekaman CCTV tilang elektronik

GridOto.com - Yuk tobat, terkhusus untuk para pemilik motor dan mobil yang sengaja menutup pelat nomor dengan benda apapun.

Karena tindakan kalian hanya akan berujung merugikan diri sendiri.

Saat ketahuan Polisi, artinya kalian bisa kehilangan uang setengah juta.

Pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan termasuk yang sengaja ditutup stiker, diburamkan, atau dilepas dianggap sebagai upaya menghalangi identifikasi kendaraan dan dapat dikenai sanksi tegas.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.

"Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan. Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik mobile maupun statis,” jelasnya belum lama ini dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutup sebagian.

Baca Juga: Motor Tanpa Pelat Nomor Lolos dari Tilang Razia Operasi Zebra Jaya 2025 di Jaktim, Ini Alasannya

Pengendara Yamaha Fino sengaja menutup pelat nomor menggunakan lakban
Lidia Pratama Febrian/Kompas.com
Pengendara Yamaha Fino sengaja menutup pelat nomor menggunakan lakban

"Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran," papar Ojo.

Berdasarkan Pasal 68 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor wajib memasang pelat dengan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Bagi yang melanggar, ancamannya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa