GridOto.com - Yuk tobat, terkhusus untuk para pemilik motor dan mobil yang sengaja menutup pelat nomor dengan benda apapun.
Karena tindakan kalian hanya akan berujung merugikan diri sendiri.
Saat ketahuan Polisi, artinya kalian bisa kehilangan uang setengah juta.
Pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan termasuk yang sengaja ditutup stiker, diburamkan, atau dilepas dianggap sebagai upaya menghalangi identifikasi kendaraan dan dapat dikenai sanksi tegas.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.
"Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan. Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik mobile maupun statis,” jelasnya belum lama ini dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutup sebagian.
Baca Juga: Motor Tanpa Pelat Nomor Lolos dari Tilang Razia Operasi Zebra Jaya 2025 di Jaktim, Ini Alasannya
"Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran," papar Ojo.
Berdasarkan Pasal 68 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor wajib memasang pelat dengan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
Bagi yang melanggar, ancamannya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR