Baca Juga: Pelat Nomor Copot Satu Jangan Bikin di Pinggir Jalan, Samsat Terima Satuan
Dalam praktiknya, pelat nomor palsu bisa dipakai untuk menghindari tilang elektronik atau bahkan menyamarkan identitas kendaraan dalam tindak kriminalitas.
Ia menilai, selama ini penegakan hukum lebih banyak menyasar pengguna kendaraan, sementara pembuat atau produsen pelat nomor palsu justru luput dari penindakan.
"Memang lemah dari penegakan hukumnya. Jadi bila ada kasus kriminal yang ditangkap hanya pemakainya, bukan pembuat pelat nomor palsunya," kata dia.
Deddy membandingkan kasus ini dengan penanganan narkotika yang tidak hanya menangkap pengguna, tetapi juga memburu bandar dan pemasoknya.
Menurut dia, aparat sebenarnya bisa menggunakan pendekatan hukum pidana umum untuk menjerat pembuat pelat nomor palsu.
"Kalau pakai KUHAP, seharusnya bisa ditangkap bila memang pembuat atau produsen pelat nomor palsu untuk kriminalitas," ungkapnya.
"Kalau pakai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 memang lemah hukumnya, tidak sampai menangkap pembuat pelat nomor palsunya," sambungnya.
Ia mendorong kepolisian agar tidak hanya mengandalkan sanksi denda tilang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), melainkan juga menerapkan pasal pidana pemalsuan dokumen negara.