Mayoritas Mobil Listrik di RI Jadi Kendaraan Kedua, Ada Usulan Kena Pajak Tambahan

Ferdian - Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:00 WIB

Ilustrasi mobil listrik bekas

GridOto.com - Penggunaan kendaraan listrik di Indonesia terpantau mengalami pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir.

Diketahui sepanjang 2025, penjualan mobil listrik secara nasional tercatat mencapai 103.931 unit.

Meski begitu sebagian besar kendaraan listrik yang beredar saat ini nyatanya masih digunakan sebagai kendaraan tambahan atau mobil kedua.

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, mengungkapkan kalau berdasar hasil perhitungan pihaknya, sekitar 66,2 persen kendaraan listrik pada 2025 dimiliki sebagai kendaraan kedua.

Sementara itu, porsi kepemilikan kendaraan listrik sebagai kendaraan utama masih tergolong rendah, yakni hanya sekitar 4 persen.

Menurut Andry, situasi tersebut berpotensi menjadi dasar dalam penerapan skema pajak progresif berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan.

Melalui skema tersebut, kendaraan listrik pertama tetap bisa memperoleh berbagai dukungan agar tingkat adopsi terus meningkat. Sedangkan kendaraan kedua dan seterusnya dapat mulai dikenakan tambahan pajak.

“Skema ini bisa menjaga minat sekaligus menjamin kepastian bagi masyarakat yang baru akan berpindah dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik,” ujar Andry melansir Kompas.com, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga: Laporan Utama: Pasar Menggeliat, Mobil Listrik Bekas Mulai Dicari

Ia menjelaskan bahwa pajak progresif sebaiknya dijadikan opsi terakhir dalam kebijakan perpajakan kendaraan bermotor.

“Kalau pajak progresif ini memang jadi pilihan terakhir yang tentu harapannya bukan yang dipilih. Tapi kalau memang pajak kendaraan bermotor harus diimplementasikan, tentu win-win solution-nya adalah pemberian pajak bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya,” lanjutnya.

Andry menegaskan bahwa konsep pajak progresif bukanlah pilihan utama.

Menurutnya, pendekatan yang lebih ideal adalah memberikan insentif penuh kepada masyarakat yang baru pertama kali menggunakan kendaraan listrik atau menjadi early adopter.

Sementara itu, pengenaan pajak terhadap kendaraan listrik kedua dan seterusnya dapat diterapkan sebagai bentuk pemerataan kontribusi.

Pasalnya, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor juga dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan serta transportasi publik.

“Jadi tentu harapannya adalah memberikan insentif kepada mereka early adopter. Mereka yang baru memiliki kendaraan pertama untuk kendaraan listrik, itu kita bisa bebaskan. Tapi ketika dia sudah merupakan pemilik kedua dan seterusnya, nah inilah yang menurut saya bisa dikenakan pajak,” kata Andry.

Baca Juga: Mobil Listrik Baterai Nikel Rencananya Dapat Insentif Lebih Besar, Begini Tanggapan Hyundai

Lebih lanjut, Andry memperkirakan potensi pendapatan dari penerapan pajak kendaraan listrik untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat mencapai sekitar Rp1,9 triliun setiap tahun.

Angka tersebut dinilai dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat yang baru beralih ke kendaraan listrik.

Ia juga menilai penerapan skema tersebut dapat membuat kebijakan insentif kendaraan listrik lebih tepat sasaran. Sebab, hingga saat ini pemilik kendaraan listrik masih didominasi konsumen yang menjadikannya sebagai kendaraan tambahan, bukan kendaraan utama.

YANG LAINNYA