Mayoritas Mobil Listrik di RI Jadi Kendaraan Kedua, Ada Usulan Kena Pajak Tambahan

Ferdian - Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:00 WIB

Ilustrasi mobil listrik bekas

“Kalau pajak progresif ini memang jadi pilihan terakhir yang tentu harapannya bukan yang dipilih. Tapi kalau memang pajak kendaraan bermotor harus diimplementasikan, tentu win-win solution-nya adalah pemberian pajak bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya,” lanjutnya.

Andry menegaskan bahwa konsep pajak progresif bukanlah pilihan utama.

Menurutnya, pendekatan yang lebih ideal adalah memberikan insentif penuh kepada masyarakat yang baru pertama kali menggunakan kendaraan listrik atau menjadi early adopter.

Sementara itu, pengenaan pajak terhadap kendaraan listrik kedua dan seterusnya dapat diterapkan sebagai bentuk pemerataan kontribusi.

Pasalnya, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor juga dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan serta transportasi publik.

“Jadi tentu harapannya adalah memberikan insentif kepada mereka early adopter. Mereka yang baru memiliki kendaraan pertama untuk kendaraan listrik, itu kita bisa bebaskan. Tapi ketika dia sudah merupakan pemilik kedua dan seterusnya, nah inilah yang menurut saya bisa dikenakan pajak,” kata Andry.

Baca Juga: Mobil Listrik Baterai Nikel Rencananya Dapat Insentif Lebih Besar, Begini Tanggapan Hyundai

Lebih lanjut, Andry memperkirakan potensi pendapatan dari penerapan pajak kendaraan listrik untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat mencapai sekitar Rp1,9 triliun setiap tahun.

Angka tersebut dinilai dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat yang baru beralih ke kendaraan listrik.

Ia juga menilai penerapan skema tersebut dapat membuat kebijakan insentif kendaraan listrik lebih tepat sasaran. Sebab, hingga saat ini pemilik kendaraan listrik masih didominasi konsumen yang menjadikannya sebagai kendaraan tambahan, bukan kendaraan utama.

YANG LAINNYA