Dengan kata lain, peluang dikenakannya PKB dan BBNKB kini terbuka.
Baca Juga: Karpet Merah Mobil Listrik di Jakarta, Pajak Nol dan Kebal Ganjil Genap
Meski demikian, aturan tersebut tetap memberikan ruang insentif.
Dalam Pasal 19 disebutkan, kendaraan listrik berbasis baterai dapat memperoleh pembebasan atau keringanan pajak, baik untuk unit baru maupun yang sudah beredar sebelum 2026.
Artinya, kebijakan insentif akan sangat bergantung pada keputusan masing-masing pemerintah daerah.
Tetapi, tak berselang lama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal 22 April 2026 yang berisi intruksi seluruh pemerintah daerah tetap memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik.
Dalam edaran tersebut, gubernur diminta mempertimbangkan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah fluktuasi harga energi global, sekaligus mendukung pengembangan energi terbarukan.
Pemerintah daerah juga diminta melaporkan kebijakan yang diambil terkait insentif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.