GridOto.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia buat gebrakan baru.
Bahlil berencana membedakan pajak kendaraan BBM dan listrik.
Langkah ini dipandang sebagai salah satu strategi untuk mempercepat peralihan penggunaan energi dari fosil menuju energi yang lebih bersih, sekaligus mendorong penetrasi kendaraan listrik di pasar domestik.
"Mungkin ke depan kita perlu membuat kebijakan, kendaraan yang memakai bensin, mungkin perlakuan pajaknya berbeda dibandingkan kendaraan listrik, karena lebih murah, ramah lingkungan, dan tidak bergantung pada impor BBM," ujarnya dalam acara Sinergi Alumni IPB Untuk Negeri yang disiarkan daring, (4/5/26) melansir Kompas.com.
Menurut dia, adopsi kendaraan listrik juga berkaitan dengan upaya menjaga kesehatan fiskal negara.
Selama ini, anggaran subsidi energi masih menjadi salah satu komponen besar dalam APBN.
"Biayanya relatif lebih murah, sehingga konversi ke kendaraan listrik perlu terus didorong," kata dia.
Di sisi regulasi, pembahasan soal pajak kendaraan listrik juga terus bergulir.
Sebelumnya, kendaraan listrik menikmati pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan.
Dengan kata lain, peluang dikenakannya PKB dan BBNKB kini terbuka.
Baca Juga: Karpet Merah Mobil Listrik di Jakarta, Pajak Nol dan Kebal Ganjil Genap
Meski demikian, aturan tersebut tetap memberikan ruang insentif.
Dalam Pasal 19 disebutkan, kendaraan listrik berbasis baterai dapat memperoleh pembebasan atau keringanan pajak, baik untuk unit baru maupun yang sudah beredar sebelum 2026.
Artinya, kebijakan insentif akan sangat bergantung pada keputusan masing-masing pemerintah daerah.
Tetapi, tak berselang lama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal 22 April 2026 yang berisi intruksi seluruh pemerintah daerah tetap memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik.
Dalam edaran tersebut, gubernur diminta mempertimbangkan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah fluktuasi harga energi global, sekaligus mendukung pengembangan energi terbarukan.
Pemerintah daerah juga diminta melaporkan kebijakan yang diambil terkait insentif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.