Tak jarang, korban juga diminta melakukan transfer ke rekening tertentu di luar mekanisme resmi.
Sebaliknya, E-Tilang resmi memiliki ciri yang jelas. Untuk notifikasi melalui WhatsApp, pesan dikirim dari akun terverifikasi dengan tanda centang biru dan menggunakan awalan nomor Indonesia (+62).
Selain itu, nama pengirim biasanya menggunakan identitas E-Tilang, bukan nomor pribadi seperti pada SMS penipuan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan agar masyarakat tidak melayani pesan semacam itu.
“Jangan percaya, yang melalui WA atau melalui SMS begitu, tanpa capture kan, jangan itu penipuan, modus-modus penipuan jangan dilayani. Jangan,” ujar Wibowo menukil Kompas.com (14/4/2026).
“Banyak nih flyer-flyer hoaks seperti ini kan. Tapi sudah kita counter banyak di NTMC. Silakan masyarakat langsung mengecek langsung ke NTMC,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme penindakan ETLE tidak dilakukan melalui cara-cara seperti pesan ancaman atau permintaan data pribadi.
Baca Juga: Polisi Nurut Warga, Kilatan Flash Kamera Tilang Elektronik di Margonda Raya Dimatikan
“Mekanisme kita enggak seperti itu. Enggak. Kalau memang masyarakat ragu, yang bersangkutan berdomisili di Polda Metro Jaya saja ke Subdit Gakkum ngecek, untuk biar yakin ya. Tapi tidak seperti itu konsep penanganan ETLE yang ada di lalu lintas kita sejajaran nasional,” ucap Wibowo.
Dengan semakin maraknya penipuan berkedok layanan publik, kewaspadaan menjadi kunci utama.
Jika menerima pesan mencurigakan terkait tilang elektronik, langkah terbaik adalah tidak panik, tidak mengklik tautan, dan segera melakukan pengecekan melalui kanal resmi seperti NTMC atau kantor kepolisian terdekat.