GridOto.com - Sedang marak penipuan yang dilakukan oknum dengan memanfaatkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Modusnya beragam, mulai dari pesan singkat (SMS) hingga WhatsApp yang berisi ancaman pelanggaran lalu lintas, lengkap dengan tautan mencurigakan yang seolah-olah berasal dari sistem resmi.
Terkait hal ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya.
Karena pelaku biasanya memanfaatkan kepanikan korban supaya segera mengklik link atau bahkan memberikan data pribadi.
Jika tidak waspada, bukan tidak mungkin data penting sampai uang bisa raib dalam sekejap.
Supaya tidak terjebak, penting memahami perbedaan antara E-Tilang palsu dan yang resmi dari sistem ETLE Nasional.
Pada kasus penipuan, pesan biasanya dikirim dari nomor handphone biasa, bukan akun resmi.
Isinya cenderung mengandung ancaman, tekanan, bahkan permintaan data pribadi.
Baca Juga: Sindikat Penipuan SMS Tilang Elektronik di Indonesia Terkuak, Diotaki Warga Negara China
Selain itu, tautan yang disisipkan sering kali mengarah ke situs mencurigakan dan tidak menggunakan domain resmi Polri, yakni “.polri.go.id”.