Sindikat Penipuan SMS Tilang Elektronik di Indonesia Terkuak, Diotaki Warga Negara China

Irsyaad W - Senin, 2 Maret 2026 | 12:00 WIB

Salah satu contoh penipuan tilang elektronik

GridOto.com - Sindikat penipuan SMS tilang elektronik yang menyatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung) terkuak.

Bareskrim Mabes Polri mengungkap, ternyata aksi tipu-tipu itu diotaki warga negara China.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima tersangka yang diketahui dikendalikan warga negara asing (WNA) asal China.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap, para pelaku mencatut nama Kejaksaan Agung RI untuk mengelabui korban.

"Pengungkapan kasus tindak pidana siber modus SMS blast ini, yaitu dengan mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, (25/2/26) menyitat Kompas.com.

Modusnya, pelaku mengirimkan pesan singkat berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan palsu yang menyerupai situs resmi e-tilang.

Himawan mengatakan, tautan phishing tersebut dibuat menyerupai laman resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan pihak Kejaksaan Agung pada Desember 2025.

Dari hasil patroli siber, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi e-tilang Kejaksaan.

Salah satu korban dilaporkan kehilangan dana di kartu kreditnya setelah mengeklik tautan dari nomor tidak dikenal.

YANG LAINNYA