Beredar Website E-Tilang Kejaksaan Palsu, Banyak Tertipu Bayar Denda

M. Adam Samudra - Rabu, 4 Juni 2025 | 12:00 WIB

Awas penipuan, kejaksaan tidak punya web etilang kejaksaan Top (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Beredar di media sosial adanya pembayaran denda tilang melalui website palsu tilang-kejaksaans.top.

Pihak kepolisian melalui Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut sudah banyak korban tertipu dengan membayar melalui website tersebut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.

"Iya betul jadi website tilang-kejaksaans.top itu adalah penipuan, kejaksaan tidak memiliki website seperti gambar diatas. Yang asli adalah kejaksaan.go.id," kata Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Rabu (4/6/2025).

Ojo menuturkan, akbat website palsu tersebut banyak masyarakat menjadi korban membayarkan denda tilangnya.

"Menurut Info sudah banyak yang ketipu, entah berapa banyak," kata Ojo.

Nah untuk menghindari penipuan tersebut, GridOto memberikan tips aman nih diantaranya: 

1. Situs resmi ETLE

2. Situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia

Baca Juga: Saldo ATM Bisa Menipis Kalau Pelanggar Tak Segera Bayar Tilang ETLE

3. Situs resmi Korlantas Polri

4. Situs resmi Ditlantas Polda Setempat

Nah itu dia cara aman jika ingin membayarkan denda e-tilang ya sob biar enggak mudah tertipu.