Baca Juga: Beredar Website E-Tilang Kejaksaan Palsu, Banyak Tertipu Bayar Denda
Menurut Himawan, korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya menyerupai situs resmi.
Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi serta data kartu kredit.
"Sehingga terjadi transaksi debit ilegal atau unauthorized debit transaction pada kartu kredit korban sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi, atau setara dengan Rp 8.800.000," ujar Himawan.
Polisi menangkap lima tersangka di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Banten.
Mereka masing-masing berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).
Himawan merinci, WTP berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.
FN menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025, dibantu RW dalam operasionalnya.
Sementara BAP menjadi operator utama perangkat blasting sejak Februari 2025, dan RJ bertugas menyediakan atau menjual kartu SIM yang telah teregistrasi.