Hasil foto kemudian langsung terkirim ke sistem pusat secara real-time.
"Begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat. Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya," ujar Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto dalam kesempatan terpisah disitat dari Kompas.com.
Selain meningkatkan efektivitas penegakan hukum, penerapan ETLE Handheld juga dirancang untuk meminimalisasi potensi praktik transaksional di lapangan.
Sebab setelah data pelanggaran masuk ke sistem, prosesnya langsung ke validasi secara digital.
Data kendaraan dan identitas pemilik akan dicocokkan oleh sistem ETLE Nasional.
Usai tervalidasi, petugas dapat langsung mencetak surat konfirmasi pelanggaran di lokasi kejadian.
Baca Juga: Motor Belum Jalan Tapi Takut Ditilang, Ini Fakta ETLE Handheld Polisi
Pencetakan dilakukan menggunakan perangkat pemindai portabel yang telah disiapkan.
Kata Sigit, pelanggar memiliki dua opsi penyelesaian.
Pertama, membayar denda melalui kode BRIVA Bank Rakyat Indonesia.
Kedua, mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang ditentukan.
Penerapan ETLE Handheld difokuskan pada pelanggaran yang bersifat visible offenses atau pelanggaran yang terlihat jelas oleh mata seperti tidak memakai helm, penggunaan TNKB tak sesuai ketentuan, hingga pelanggaran rampu dan marka jalan.