GridOto.com - Sikap cuek baiknya sama mantan saja, tapi kalau sama pacar dan surat konfirmasi tilang tolong jangan dilakukan.
Sesegera mungkin ditanggapi, ketimbang menimbulkan hal-hal buruk terjadi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang pun mengimbau sebaiknya tidak mengabaikan surat pemberitahuan tilang elektronik agar tidak terjadi pemblokiran STNK.
"Setelah menerima surat pemberitahuan, pelanggar harus melakukan proses konfirmasi, pelat nomor (TNKB) saat terjadi pelanggaran menjadi dasar kami untuk mendapatkan alamat pemilik kendaraan untuk kami kirimkan surat pemberitahuan," ucap Lebang belum lama ini menyitat Kompas.com.
Setelah itu, petugas akan mengkonfirmasi untuk dibuatkan surat tilangnya, bila memang terjadi pelanggaran lalu lintas sesuai dengan bukti foto yang tertera.
Lebang mengatakan, proses konfirmasi bertujuan untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran lalu lintas, jadi belum tentu akan kena tilang.
"Jika memang setelah dikonfirmasi oleh petugas, misal hasilnya menyatakan bukan sebuah pelanggaran, masyarakat tidak akan ditilang oleh petugas, begitu juga bila dalam foto terlihat kendaraan tidak sesuai," papar Lebang.
Baca Juga: Inilah Nomor WhatsApp Resmi Konfirmasi Tilang Elektronik, Selain Itu Abaikan Pasti Penipuan
Lebang mengatakan, penggunaan TNKB palsu berpeluang membuat seseorang mendapatkan surat pemberitahuan tilang ETLE meski dirinya tidak melakukan pelanggaran.
"Bila jenis kendaraan tidak sesuai dengan TNKB dan identitas lainnya, maka masyarakat tidak akan kena tilang, itu pentingnya melakukan konfirmasi, jangan diabaikan," beber Lebang.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR