Blanko dan Bolpoin Polisi Dipensiunkan, Tilang Handheld Berlaku Dengan Cara Ini

Irsyaad W - Senin, 26 Januari 2026 | 08:27 WIB

Satlantas Polres Garut mulai sosialisasi dan uji coba sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah Kabupaten Garut

GridOto.com - Korlantas Polri tampaknya perlahan mempensiunkan kertas blanko dan bolpoin Polisi Lalu Lintas.

Sebab kini mulai berlaku sistem Tilang Handheld yang merupakan inovasi terbaru dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem ini merupakan tilang elektronik berbasis perangkat genggam yang digunakan langsung oleh petugas di lapangan sebagai pelengkap dari sistem ETLE statis yang sebelumnya sudah beroperasi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan perangkat tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan di lokasi yang belum terjangkau kamera ETLE.

"Bisa dilakukan penilangan (pakai ETLE Handheld)," terang Ojo, (19/1/26) menukil Kompas.com.

Secara teknis, ETLE Handheld bekerja dengan mengandalkan aplikasi ETLE Presisi yang tertanam di perangkat hanphone petugas.

Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan.

Baca Juga: Gak Bisa Menghindar Lagi, Tilang Elektronik Handheld Bakal Diterapkan

NTMC Polri
Teknologi ETLE Mobile

Berbeda dengan tilang manual, petugas cukup memotret pelanggaran menggunakan perangkat tersebut.

Hasil foto kemudian langsung terkirim ke sistem pusat secara real-time.

"Begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat. Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya," ujar Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto dalam kesempatan terpisah disitat dari Kompas.com.

Selain meningkatkan efektivitas penegakan hukum, penerapan ETLE Handheld juga dirancang untuk meminimalisasi potensi praktik transaksional di lapangan.

Sebab setelah data pelanggaran masuk ke sistem, prosesnya langsung ke validasi secara digital.

Data kendaraan dan identitas pemilik akan dicocokkan oleh sistem ETLE Nasional.

Usai tervalidasi, petugas dapat langsung mencetak surat konfirmasi pelanggaran di lokasi kejadian.

Baca Juga: Motor Belum Jalan Tapi Takut Ditilang, Ini Fakta ETLE Handheld Polisi

Pencetakan dilakukan menggunakan perangkat pemindai portabel yang telah disiapkan.

Kata Sigit, pelanggar memiliki dua opsi penyelesaian.

Pertama, membayar denda melalui kode BRIVA Bank Rakyat Indonesia.

Kedua, mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang ditentukan.

Penerapan ETLE Handheld difokuskan pada pelanggaran yang bersifat visible offenses atau pelanggaran yang terlihat jelas oleh mata seperti tidak memakai helm, penggunaan TNKB tak sesuai ketentuan, hingga pelanggaran rampu dan marka jalan.

YANG LAINNYA