Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Duh, Lupa Nyalakan Lampu Sein di Situasi Ini Berbuah Denda Tilang Seperempat Juta

Irsyaad W - Jumat, 26 Desember 2025 | 15:00 WIB
Kemenhub RI menyarankan benar paham dan mengoperasikan lampu isyarat salah satunya itu lampu sein
Twitter @Kemenhub151
Kemenhub RI menyarankan benar paham dan mengoperasikan lampu isyarat salah satunya itu lampu sein

GridOto.com - Duh, jangan sampai lupa menyalakan lampu sein saat hendak bermanuver.

Karena dalam situasi-situasi berikut ini, lupa menyalakan lampu sein bisa berbuah tilang Polisi dengan denda seperempat juta alias Rp 250.000.

Manuver tanpa isyarat lampu dapat memicu terjadinya kecelakaan fatal di jalan.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, saat hendak berbelok atau berpindah jalur pengendara tidak bisa hanya mengandalkan lampu sein saja, tapi juga harus memastikan bahwa kondisi di sekitarnya sudah aman.

"Ketika ingin berbelok hal pertama harus dilakukan adalah cek area belakang, aman atau tidak. Bukan hanya melihat dari spion, tetapi juga kepala harus menoleh, untuk memastikan keadaan benar-benar aman," kata Sonny belum lama ini, dilansir dari Kompas,com.

"Selanjutnya, baru menyalakan lampu sein," jelasnya.

Ketentuan itu sudah diatur dalam Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Kota Bandung Ganas, Tegur Pemotor Belok Tak Pakai Lampu Sein Berujung Penjara 15 Tahun

Lampu sein untuk memberi tahu pengendara lain
otomotifnet.gridoto.com
Lampu sein untuk memberi tahu pengendara lain

- Ayat 1 dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

- Ayat 2, diterangkan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan, serta memberikan isyarat.

Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat dalam kondisi tersebut, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan UU LLAJ, pengendara yang tidak menyalakan lampu bisa kena denda sesuai aturan yang ada.

Pada pasal 294 dijelaskan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Jadi jangan lupa menyalakan lampu sein sebagai isyarat saat hendak berbelok, balik arah dan pindah lajur.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa