Kota Bandung Ganas, Tegur Pemotor Belok Tak Pakai Lampu Sein Berujung Penjara 15 Tahun

Irsyaad W - Selasa, 25 November 2025 | 10:00 WIB

Alik (berbaju tahanan oranye) terancam penjara 15 tahun karena menegur pengendara motor berbelok tidak menyalakan lampu sein di kota Bandung, Jawa Barat (Irsyaad W - )

GridOto.com - Seorang pria bernama Alik asal kota Bandung, Jawa Barat terancam sanksi penjara 15 tahun.

Ancaman hukuman itu bermula saat Alik menegur pemotor lain yang berbelok tapi tidak menyalakan lampu sein.

Pemotor yang ditegur diketahui bernama Hadi Sukma Jaelani saat keduanya berpapasan di jalan wilayah kecamatan Rancasari, Bandung, (21/11/25).

Bermula saat Hadi mengendarai motor melintasi wilayah Bundaran Pasar Kordo berpapasan dengan Alik.

Kemudian Alik menegur Hadi karena belok tanpa menyalakan lampu sein.

Korban yang kesal kemudian mengejar Alik dan terjadilah pertengkaran di depan sebuah minimarket.

Baca Juga: Mulutmu Harimaumu, Tukang Parkir Dibacok Pelanggan Berkali-kali Karena Kata-kata

"Korban ditusuk dan terjatuh bersimbah darah sebelum dinyatakan meninggal. Lukanya sih hanya satu tusukan tapi di dada menembus jantung," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, (23/11/25) menukil Kompas.com.

Alik pulang dan bercerita ke ayahnya. Sang ayah pun meminta Alik untuk pergi dari rumah.

Keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, (22/11/25), Alik pergi ke tempat kerjanya di apotek dan pukul 20.00 WIB, dia berangkat ke Ciwidey untuk menemui teman sekaligus bersembunyi dari kejaran polisi.

"Di sana kami berhasil menangkap pelaku," kata Anton.

Saat diperiksa, Alik mengaku kesal karena Hadi tidak menerima permintaan maafnya.

Pelaku juga mengaku dalam pengaruh obat-obatan.

Alik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara.