Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh di TikTok, Jasamarga Ungkap Fakta di Balik Kenaikan Tarif Tol Semarang–Batang

Ferdian - Jumat, 13 Maret 2026 | 16:00 WIB
Ilustrasi kondisi arus lalu lintas di tol Semarang-Batang, tepatnya
Tribunjateng.com/Iwan Arifianto
Ilustrasi kondisi arus lalu lintas di tol Semarang-Batang, tepatnya
Siap-Siap Saldo Tebal! Tarif Tol Semarang–Batang Dimahalkan Jadi Segini

Ia menerangkan, tahap awal yang dilakukan adalah memastikan seluruh standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol telah terpenuhi.

Hal tersebut mencakup kondisi perkerasan jalan, fasilitas pendukung, serta aspek keselamatan yang harus berada dalam kondisi baik.

Setelah proses evaluasi selesai, pengelola jalan tol mendapatkan rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Bina Marga pada 18 November 2025.

Tahap selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Menteri yang menetapkan penyesuaian tarif pada 7 Januari 2026. Meski begitu, tarif baru tidak langsung diberlakukan setelah keputusan tersebut keluar.

Menurut Nasrullah, berdasarkan aturan yang berlaku, pengelola tol masih memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum tarif baru diterapkan.

Selain faktor sosialisasi, pengelola juga mempertimbangkan kondisi cuaca pada awal tahun yang ditandai dengan curah hujan tinggi.

Kondisi tersebut membuat pihak pengelola ingin memastikan kembali kualitas jalan tol tetap terjaga sebelum tarif baru diberlakukan kepada pengguna jalan.

Baca Juga: Makin Mahal, Tarif Tol Semarang-Batang Naik Jadi Segini Jelang Mudik Lebaran 2026

“Pada periode Januari hingga Februari curah hujan cukup tinggi, sehingga kami memastikan kembali kondisi perkerasan jalan tetap dalam keadaan baik,” jelas Nasrullah.

Setelah memastikan kondisi jalan tol dalam keadaan optimal dan sosialisasi kepada masyarakat dinilai cukup, implementasi tarif baru akhirnya diberlakukan.

Tarif terbaru resmi diterapkan pada 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.

Dengan penyesuaian tersebut, biaya perjalanan di ruas Tol Semarang–Batang mengalami kenaikan rata-rata sekitar 29 persen.

Untuk perjalanan terjauh dengan sistem tertutup, tarif Golongan I kini menjadi Rp144.500. Sementara Golongan II dan III dikenakan tarif Rp216.500, dan Golongan IV serta V sebesar Rp289.000.

Besaran tarif tersebut berlaku untuk perjalanan terjauh di ruas tol yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang.

 
 
 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA

TERPOPULER +

TAG POPULER

Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa