GridOto.com - Pelaku maling Suzuki Shogun 125 di dukuh Mungkung, desa Jetak, Sidoharjo, kabupaten Sragen, Jawa Tengah berikut ini bikin geleng kepala.
Karena pencurian Shogun berpelat nomor AD 5674 LY itu bakal membuatnya dipenjara keenam kalinya dalam kasus serupa.
Tersangkanya yakni TW alias Klowor (44) asal Jaten, kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Korban alias pemilik Shogun 125 tersebut yaitu Maman Effendi yang tak mendapati motornya lagi usai salat subuh di masjid.
Motor bebek keluaran Suzuki itu dicuri ketika parkir di depan rumahnya.
Maman bersama sejumlah saksi sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi tapi hasilnya nihil.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 2,7 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sidoharjo.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menyampaikan, kasus pencurian motor itu terungkap berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sidoharjo Polres Sragen.
Tim menerima informasi dari Tim Resmob Polres Karanganyar bahwa telah mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang mana satu di antaranya ialah TW alias Klowor, (1/7/26).
Setelah dilakukan koordinasi antarsatuan, terangnya, dipastikan tersangka merupakan pelaku pencurian Suzuki Shogun milik warga Sidoharjo yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Baca Juga: Dua Residivis Masuk Kandang Macan, Ngembat NMAX Turbo Milik Anggota TNI Yonif Raider 900/SBW
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Shogun dengan nomor rangka dan nomor mesin yang identik dengan milik korban.
Polisi juga menyita BPKB asli serta pelat nomor kendaraan yang sebelumnya telah dilepas pelaku sebagai upaya menghilangkan identitas motor hasil curian.
"Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Saat itu pintu gerbang rumah dalam kondisi terbuka dan kunci sepeda motor masih menempel di kontak, sehingga pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan," jelas Dewiana, (3/7/26) disitat dari Kompas.com.
Pelaku diketahui merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor dan pencurian telepon seluler yang telah menjalani hukuman sebanyak lima kali di Lapas Solo.
Dia mengungkapkan, penyidikan masih terus dikembangkan karena tersangka diduga tidak hanya beraksi di Kecamatan Sidoharjo tetapi juga melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi lain di wilayah Kabupaten Sragen.
"Pelaku saat ini juga sedang menjalani proses hukum dalam perkara curanmor di wilayah hukum Polsek Gondangrejo, Polres Karanganyar."
"Kami terus berkoordinasi untuk pengembangan kasus karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya," jelasnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui juga melancarkan aksinya serupa dengan mengambil Honda Revo milik seorang pensiunan guru, Suyitno, warga Dukuh Dalangan Desa Kliwonan Kecamatan Masaran, (24/5/26) lalu.
Dewiana mengungkapkan, pelaku yang mengetahui kunci kontak masih menancap langsung memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur motor milik korban yang terparkir di halaman rumah.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Masaran.
Baca Juga: Penyakit Residivis Usia 17 Tahun Kambuh, STNK dan BPKB Lagi-lagi Tuntun Masuk Bui 5 Tahun
Pelaku tidak seorang diri saat melancarkan aksinya. Dia dibantu rekannya Ariyanto (40) warga Kecamatan Sumberlawang.
Tim Resmob akhirnya berhasil menemukan keberadaan Ariyanto di kawasan ruko Terminal Kartasura sekitar pukul 05.00 WIB, (2/7/26).
Saat diinterogasi, Ariyanto mengakui keterlibatannya dalam pencurian Honda Revo di wilayah Masaran bersama Klowor.
"Dalam aksinya, Ariyanto berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi sekitar, sedangkan TW alias Klowor bertindak sebagai eksekutor yang mengambil motor milik korban," terangnya.
Polisi kemudian bergerak ke wilayah Klaten dan berhasil menemukan Honda Revo milik korban meski nomor polisi yang terpasang telah diganti.
Setelah seluruh barang bukti berhasil diamankan, Ariyanto berikut kendaraan hasil kejahatan dibawa ke Polsek Masaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku bukanlah orang baru dalam dunia kriminal.
Ariyanto juga merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan vonis empat tahun tiga bulan di Lapas Cipinang, serta pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian motor di Lapas Purwodadi selama satu tahun sembilan bulan.
Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR