Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Geleng Kepala, Pelaku Maling Suzuki Shogun 125 Ini Bakal Dipenjara Keenam Kalinya

Irsyaad W - Selasa, 7 Juli 2026 | 14:05 WIB
Ilustrasi pencurian Suzuki Shogun 125 oleh residivis inisial TW alias Klowor (44) di Sidoharjo, kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang sudah lima kali masuk penjara
Gemini AI
Ilustrasi pencurian Suzuki Shogun 125 oleh residivis inisial TW alias Klowor (44) di Sidoharjo, kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang sudah lima kali masuk penjara

Dewiana mengungkapkan, pelaku yang mengetahui kunci kontak masih menancap langsung memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur motor milik korban yang terparkir di halaman rumah.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Masaran.

Baca Juga: Penyakit Residivis Usia 17 Tahun Kambuh, STNK dan BPKB Lagi-lagi Tuntun Masuk Bui 5 Tahun

Pelaku tidak seorang diri saat melancarkan aksinya. Dia dibantu rekannya Ariyanto (40) warga Kecamatan Sumberlawang.

Tim Resmob akhirnya berhasil menemukan keberadaan Ariyanto di kawasan ruko Terminal Kartasura sekitar pukul 05.00 WIB, (2/7/26).

Saat diinterogasi, Ariyanto mengakui keterlibatannya dalam pencurian Honda Revo di wilayah Masaran bersama Klowor.

"Dalam aksinya, Ariyanto berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi sekitar, sedangkan TW alias Klowor bertindak sebagai eksekutor yang mengambil motor milik korban," terangnya.

Polisi kemudian bergerak ke wilayah Klaten dan berhasil menemukan Honda Revo milik korban meski nomor polisi yang terpasang telah diganti.

Setelah seluruh barang bukti berhasil diamankan, Ariyanto berikut kendaraan hasil kejahatan dibawa ke Polsek Masaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku bukanlah orang baru dalam dunia kriminal.

Ariyanto juga merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan vonis empat tahun tiga bulan di Lapas Cipinang, serta pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian motor di Lapas Purwodadi selama satu tahun sembilan bulan.

Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa