Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Total 11 Orang Terancam 9 Sampai 12 Tahun Penjara, Polisi Selamatkan 15 Motor dan 3 Mobil

Irsyaad W - Kamis, 18 Juni 2026 | 12:00 WIB
Para pelakju jaringan begal dan maling motor lintas wilayah yang berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Riau
Annisa Firdausi/Kompas.com
Para pelakju jaringan begal dan maling motor lintas wilayah yang berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Riau

Baca Juga: Hobi Geser Motor Lintas Provinsi, Pemuda 27 Tahun Dibuat Merintih Kesakitan Polisi

Saat korban melintas dan hendak pulang ke rumah, para pelaku mendekati korban dengan cara memepet dan memaksa berhenti.

Namun, karena korban tetap melaju, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan.

Pelaku menendang motor korban hingga terjatuh.

Setelah itu, salah satu pelaku membacok korban menggunakan parang yang menyebabkan luka pada bagian lengan dan kaki.

Dari hasil pengembangan kasus, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, antara lain:

- 15 unit motor dari jaringan curanmor roda dua
- 3 unit mobil yang diduga hasil pencurian kendaraan roda empat.

Selain itu, penyidik juga menemukan keterkaitan antara para pelaku begal dengan jaringan curanmor yang beroperasi di berbagai daerah.

"Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui para pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah daerah di Riau," paparnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan sejumlah tersangka dari beberapa kasus yang saling berkaitan, yaitu:

- 3 tersangka dalam kasus begal
- 5 tersangka dalam kasus pencurian motor
- 3 tersangka dalam kasus pencurian mobil.

Baca Juga: Dua Anggota Polda Sumut Terluka, Ditabrak Mobil Pelaku Sindikat Maling Motor Antar Kabupaten

Total terdapat 11 tersangka yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 9 hingga 12 tahun penjara.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa