GridOto.com - Gudang ribuan motor ilegal di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mendadak didatangi beberapa orang warga.
Mereka datang bawa harapan, tapi setelah itu berakhir dengan kecewa, (12/5/26).
Warga yang datang diduga datang untuk mencari informasi terkait motornya yang pernah hilang atau dicuri.
Seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, Nurdin (bukan nama sebenarnya), mengatakan sedikitnya tiga orang mendatanginya pada hari itu untuk menanyakan keberadaan gudang tersebut.
"Iya jadi ditanyain, ‘Ini yang viral ada ribuan motor itu kan? Saya nyari motor saya yang dicuri,’ terus saya suruh tanya langsung ke sekuriti," ungkap Nurdin di lokasi, (12/5/26) mengutip Kompas.com.
Menurut Nurdin, setelah itu orang-orang tersebut mendatangi gudang yang kini tertutup pagar seng dan mencoba meminta keterangan kepada petugas keamanan.
Namun, mereka tidak diperkenankan masuk ke area gudang.
"Enggak bisa masuk lagi sekarang," tutur Nurdin.
Pantauan di lokasi, beberapa pengendara juga terlihat berhenti sejenak di depan gudang di Jalan Kemandoran VIII tersebut.
Salah seorang pengendara sempat mengeluarkan telepon genggamnya dan merekam area gudang.
"Ini yang viral itu ya?" tanya pengendara tersebut.
Setelah beberapa saat memandangi pagar tinggi yang menutupi bangunan, dia lalu pergi.
Warga lain, Santi (bukan nama sebenarnya), mengaku turut terkejut setelah mengetahui gudang yang pernah dia masuki itu ternyata menjadi lokasi penampungan motor hasil tindak pidana.
Menurut dia, ribuan motor di dalam gudang tidak tampak seperti barang curian karena sebagian besar terlihat baru.
"Makanya saya kaget pas diberitainnya curanmor. Yang saya lihat masih pada baru, ada yang dibungkusin juga malah," kata Santi saat ditemui terpisah.
Polisi pun menyebut sebagian besar motor yang ditemukan di gudang tersebut memang dalam kondisi baru.
Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan-kendaraan itu untuk segera melapor.
"Pihak dealer, pelaku usaha, lembaga pembiayaan maupun masyarakat yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang saat ini sedang didalami oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dapat melaporkan dan membawa dokumen pendukung," imbau Budi dalam konferensi pers di lokasi, (11/5/26).
Sebelumnya, polisi menyita 1.494 unit motor dari gudang penadah di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, (11/5/26).
Budi merinci, kendaraan yang diamankan terdiri dari 957 unit sepeda motor utuh dan 537 unit motor yang telah dipreteli.
"Kendaraan-kendaraan ini berasal dari berbagai tindak pidana. Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan," ujar Budi.
Motor-motor tersebut kemudian diduga hendak diekspor ke benua Afrika, di antaranya Tahiti dan Togo.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan, tersangka berinisial WS selaku Direktur PT Indobike 26 diduga menggunakan data pribadi masyarakat untuk mengaktifkan pinjaman pembelian motor.
"Karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia," tutur Iman.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 177 miliar.
Polisi juga menduga WS meraup keuntungan sekitar Rp 26 miliar dari penjualan sekitar 99.000 unit motor selama empat tahun.
Kini, WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dia dijerat Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, WS juga dikenakan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR