GridOto.com - Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua orang pelaku penjualan motor ilegal.
Sementara satu orang lainnya yang diduga sebagai penyandang dana masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dua pelaku yang ditangkap berperan sebagai eksekutor.
Mereka mencari orang yang bersedia meminjamkan KTP untuk digunakan mengajukan kredit motor di leasing atau diler.
Lalu setelah motor diserahkan, cicilannya tidak pernah dibayar.
Motor-motor tersebut kemudian dikumpulkan dan dikirim ke Bandung, Jawa Barat.
Dari sana, kendaraan itu diterbangkan ke luar negeri, terutama ke Timor Leste dan Vietnam.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 87 unit motor yang rencananya akan dijual oleh jaringan penadah lintas provinsi tersebut.
Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif Terbongkar, Ini Cara Pelaku Kumpulkan Puluhan Motor Baru
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan kelemahan administrasi pada jasa ekspedisi.
Pengiriman dilakukan melalui layanan kereta api dengan menggunakan dokumen STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan oleh kepolisian.
Dua tersangka yang diamankan adalah R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang.
R bertugas sebagai penghubung dengan penyandang dana, sedangkan S mencari unit motor dan menyiapkan tempat penyimpanan sebelum dikirim.
Modusnya, para pelaku menawarkan imbalan uang kepada warga yang mau meminjamkan KTP untuk pengajuan kredit motor.
Setelah motor diterima dari diler, cicilan sengaja tidak dibayar. Unit kendaraan lalu dikumpulkan di gudang di Kabupaten Bandung.
Polisi masih memburu seorang tersangka berinisial AM yang diduga sebagai otak utama sekaligus penyandang dana. Ia juga disebut mengelola gudang penampungan di Bandung.
Baca Juga: Baru Keluar Dealer, 87 Motor Ini Berakhir Jadi Barang Bukti di Mapolda Jateng
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latief Usman, menyatakan bahwa ada sekitar 10 perusahaan leasing yang menjadi korban, termasuk FIF dan Mega Finance.
Melansir TribunJateng, total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Motor-motor yang sudah diamankan akan dikembalikan kepada perusahaan leasing yang berhak, untuk diproses lebih lanjut secara administratif.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP untuk pengajuan kredit.
Tindakan tersebut berisiko membuat pemilik KTP ikut terjerat masalah hukum karena dianggap terlibat dalam tindak pidana penggelapan.
Sejauh ini, tercatat sekitar 150 motor telah dijual oleh sindikat tersebut, dengan sebagian besar pembeli berasal dari Vietnam dan Timor Leste.
Para pelaku dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR