Kasus Kredit Fiktif Terbongkar, Ini Cara Pelaku Kumpulkan Puluhan Motor Baru

Ferdian - Kamis, 26 Februari 2026 | 20:00 WIB

Puluhan motor kredit fiktif diamankan polisi. Kondisi masih kinclong bak baru keluar dealer

GridOto.com - Sebanyak 87 motor gres tanpa pelat nomor berhasil diamankan Polda Jawa Tengah terkait kasus kredit fktif.

Dalam kasus ini, terungkap juga trik para pelaku aksi tersebut.

Kasus ini diungkapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah setelah menerima laporan dari sejumlah perusahaan pembiayaan yang mengalami kemacetan kredit dalam waktu hampir bersamaan.

Puluhan motor tersebut diamankan dari sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dan kini rapi di  Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Semarang.

Motor-motor tersebut diduga diperoleh melalui pengajuan kredit dengan memanfaatkan identitas milik orang lain.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Muhammad Anwar Nasir , memaparkan pola yang digunakan para pelaku.

Mereka mencari warga yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan sejumlah uang. Identitas tersebut kemudian dipakai untuk mengajukan kredit motor.

Baca Juga: Toyota Astra Financial Angkat Bicara Soal Kredit Macet Jelang Hari Raya

Setelah unit diterima, cicilan tidak pernah repot dan kendaraan langsung dikumpulkan untuk dikirim ke luar daerah.

Menurutnya, motor-motor itu selanjutnya dibawa ke gudang di Bandung menggunakan jasa ekspedisi kereta api.

melansir TribunJateng, para pelaku memanfaatkan dokumen STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) untuk pengiriman karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan.

Pihak kepolisian menilai kesenjangan administrasi pada distribusi kendaraan baru dimanfaatkan sindikat untuk melancarkan aksinya.

Hal tersebut masih didalami lebih lanjut, termasuk prosedur pengiriman yang digunakan.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka, yakni R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang.

Sementara satu orang lain berinisial AM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga menjadi aktor utama sekaligus penyandang dana jaringan tersebut.

Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Latief Usman , yang turut meninjau barang bukti, menyebutkan sedikitnya 10 perusahaan leasing menjadi korban, di antaranya Federal International Finance dan Mega Finance .

Baca Juga: Cewek Banyumas Ketipu Dokter Gadungan, Honda Brio Lenyap Modal Percaya

Total kerugian akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Kendaraan yang berhasil diamankan akan dikembalikan ke masing-masing perusahaan pembiayaan untuk proses administrasi lanjutan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah meminjamkan identitas pribadi, terutama KTP, untuk pengajuan kredit yang tidak jelas.

Tindakan tersebut berisiko besar karena pemilik identitas bisa ikut terseret secara hukum jika terbukti membantu terjadinya tindak pidana.

Para tersangka dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

YANG LAINNYA