Sebelumnya, polisi menyita 1.494 unit motor dari gudang penadah di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, (11/5/26).
Budi merinci, kendaraan yang diamankan terdiri dari 957 unit sepeda motor utuh dan 537 unit motor yang telah dipreteli.
"Kendaraan-kendaraan ini berasal dari berbagai tindak pidana. Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan," ujar Budi.
Motor-motor tersebut kemudian diduga hendak diekspor ke benua Afrika, di antaranya Tahiti dan Togo.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan, tersangka berinisial WS selaku Direktur PT Indobike 26 diduga menggunakan data pribadi masyarakat untuk mengaktifkan pinjaman pembelian motor.
"Karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia," tutur Iman.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 177 miliar.
Polisi juga menduga WS meraup keuntungan sekitar Rp 26 miliar dari penjualan sekitar 99.000 unit motor selama empat tahun.
Kini, WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dia dijerat Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, WS juga dikenakan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR