GridOto.com- Korlantas akan berlakukan e-BPKB pada 1 Januari 2027 mendatang.
Diterapkannya e-BPKB secara nasional seluruh proses administrasi dilakukan secara digital tanpa menggunakan sistem manual.
"Baik Bea Balik Nama (BBN) 1 maupun BBN 2 akan semua sudah digital.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji transformasi digital tersebut sudah mulai diterapkan melalui penggunaan faktur digital dan cek fisik digital.
"Sistem ini akan mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi kendaraan," jelas Kombes Sumardji.
Transformasi digital di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) terus dilakukan Korlantas.
"Langkah ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik agar lebih cepat, modern, transparan, dan efisien," katanya.
Khusus di bidang Regident, berkaitan dengan pendaftaran kendaraan khususnya untuk kendaraan baru dituntut perubahan dari yang manual ke online atau digitalisasi.
“Berkaitan dengan pendaftaran kendaraan sudah dimulai dengan adanya sistem pendaftaran kendaraan dengan faktur digital dan cek fisik digital," jelasnya.
Selain itu, Korlantas Polri juga tengah mempersiapkan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sebagai pengganti BPKB berbahan kertas. Kebijakan ini menjadi bagian dari modernisasi pelayanan publik di lingkungan Polri.
Baca Juga: BPKB Elektronik Sudah Berlaku di Provinsi Ini, Wilayah Lain Tunggu Dua Tahun Lagi
“Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB,” jelas Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.
Digitalisasi layanan Regident ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen kendaraan sekaligus mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih modern, efektif, dan akuntabel di era transformasi digital.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR