Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPKB Elektronik Sudah Berlaku di Provinsi Ini, Wilayah Lain Tunggu Dua Tahun Lagi

Irsyaad W - Senin, 20 April 2026 | 11:30 WIB
BPKB Elektronik atau e-BPKB
Dok. Ditlantas Polda Aceh
BPKB Elektronik atau e-BPKB

GridOto.com - Bagi pemilik mobil harap sabar jika ingin memiliki BPKB berbasis elektronik atau e-BPKB.

Sebab pemakaian BPKB Elektronik secara nasional masih akan dilakukan dua tahun lagi.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan implementasi e-BPKB saat ini masih dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah.

"Sementara untuk Polda Metro Jaya kita berlakukan seluruh kendaraan," ujar Wibowo, (14/4/26) melansir Kompas.com.

Artinya, di wilayah Polda Metro Jaya, baik kendaraan roda dua maupun roda empat sudah mulai menggunakan sistem BPKB elektronik.

Namun, untuk wilayah lain, penerapannya masih terbatas.

"Tetapi untuk wilayah Polda lain, kita baru perlakukan roda empat saja dulu sambil kita menunggu pengadaan di tahun ini," kata dia.

BPKB Elektronik atau e-BPKB merupakan versi digital dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selama ini berbentuk dokumen fisik.

Dengan sistem ini, data kepemilikan kendaraan tersimpan secara elektronik dan terintegrasi dalam basis data kepolisian.

Meski disebut elektronik, pemilik kendaraan tetap mendapatkan bentuk fisik, namun dilengkapi dengan cip atau teknologi digital yang menyimpan informasi penting kendaraan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa