Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gebrakan Menteri Bahlil, Rencana Bedakan Biaya Pajak Kendaraan BBM dan Listrik

Irsyaad W - Jumat, 8 Mei 2026 | 11:30 WIB
Pajak kendaraan bermotor di Indonesia disebut paling mahal di dunia, di Thailand pajak mobil cuma Rp 150 ribu.
Kolase Kompas.com dan Tribunnews
Pajak kendaraan bermotor di Indonesia disebut paling mahal di dunia, di Thailand pajak mobil cuma Rp 150 ribu.

GridOto.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia buat gebrakan baru.

Bahlil berencana membedakan pajak kendaraan BBM dan listrik.

Langkah ini dipandang sebagai salah satu strategi untuk mempercepat peralihan penggunaan energi dari fosil menuju energi yang lebih bersih, sekaligus mendorong penetrasi kendaraan listrik di pasar domestik.

"Mungkin ke depan kita perlu membuat kebijakan, kendaraan yang memakai bensin, mungkin perlakuan pajaknya berbeda dibandingkan kendaraan listrik, karena lebih murah, ramah lingkungan, dan tidak bergantung pada impor BBM," ujarnya dalam acara Sinergi Alumni IPB Untuk Negeri yang disiarkan daring, (4/5/26) melansir Kompas.com.

Menurut dia, adopsi kendaraan listrik juga berkaitan dengan upaya menjaga kesehatan fiskal negara.

Selama ini, anggaran subsidi energi masih menjadi salah satu komponen besar dalam APBN.

"Biayanya relatif lebih murah, sehingga konversi ke kendaraan listrik perlu terus didorong," kata dia.

Di sisi regulasi, pembahasan soal pajak kendaraan listrik juga terus bergulir.

Sebelumnya, kendaraan listrik menikmati pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan.

Dengan kata lain, peluang dikenakannya PKB dan BBNKB kini terbuka.

Baca Juga: Karpet Merah Mobil Listrik di Jakarta, Pajak Nol dan Kebal Ganjil Genap

Meski demikian, aturan tersebut tetap memberikan ruang insentif.

Dalam Pasal 19 disebutkan, kendaraan listrik berbasis baterai dapat memperoleh pembebasan atau keringanan pajak, baik untuk unit baru maupun yang sudah beredar sebelum 2026.

Artinya, kebijakan insentif akan sangat bergantung pada keputusan masing-masing pemerintah daerah.

Tetapi, tak berselang lama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal 22 April 2026 yang berisi intruksi seluruh pemerintah daerah tetap memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik.

Dalam edaran tersebut, gubernur diminta mempertimbangkan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah fluktuasi harga energi global, sekaligus mendukung pengembangan energi terbarukan.

Pemerintah daerah juga diminta melaporkan kebijakan yang diambil terkait insentif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa