"Informasi tersebut sudah kami tindak lanjuti tadi malam, dan hari ini saya non-aktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta," tegas Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut, Pemprov Jawa Barat melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan melakukan pemeriksaan mendalam.
Baca Juga: Gebrakan Dedi Mulyadi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama
Hal ini bertujuan untuk mencari tahu penyebab pasti mengapa kebijakan kemudahan pajak tersebut belum berjalan efektif di lapangan.
"Sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik pertama diluncurkan untuk mengatasi kendala klasik pembeli kendaraan tangan kedua.
Selama ini, banyak warga terpaksa menggunakan jasa 'tembak' KTP atau membayar pungutan tidak resmi hingga ratusan ribu rupiah karena tidak memiliki akses ke identitas pemilik asli.
Meski ditemukan kendala di satu titik, secara umum kebijakan ini diklaim memicu lonjakan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat.
Kemudahan administrasi dinilai meningkatkan spirit ketaatan warga dalam membayar pajak.
"Pajak kendaraan bermotor di Jabar meledak. Dan ini merupakan spirit warga Jabar memang pengen bayar pajak. Dan pajaknya harus melahirkan jalan-jalan yang mulus, drainase yang terurus, trotoar yang bagus," ucap Dedi.
berikut videonya:
Lihat postingan ini di Instagram
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR