Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Persulit Warga Bayar Pajak, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat dan Periksa Internal

Ferdian - Rabu, 8 April 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi membayar pajak kendaraan
ntmcpolri.info
Ilustrasi membayar pajak kendaraan

GridOto.comKepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung dinonaktifkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Keputusan nonaktifkan sementara ini adalah respons cepat setelah ditemukan fakta lapangan bahwa kantor layanan tersebut belum menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.

Langkah ini diambil menyusul ketidakpatuhan oknum petugas terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang resmi berlaku sejak 6 April 2026.

Dalam aturan tersebut, birokrasi pembayaran pajak dipangkas agar warga cukup membawa STNK dan KTP penguasa kendaraan saat ini, tanpa perlu melampirkan identitas pemilik lama.

Penonaktifan pimpinan Samsat tersebut bermula dari sebuah video viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang warga mencoba memanfaatkan kebijakan baru di Samsat Soekarno-Hatta, namun justru tetap dimintai KTP asli pemilik pertama oleh petugas loket.

Meski warga telah memberikan penjelasan, petugas bersikeras bahwa jika membayar tanpa KTP pemilik asli, STNK pemohon akan ditandai dan wajib melakukan balik nama dalam waktu satu tahun.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Murka, Terpaksa Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung

“Paling nanti kita tandaan STNK-nya, tetap harus ada KTP asli,” ujar petugas Samsat dalam video tersebut.

Warga tersebut kemudian meminta opsi lain jika dirinya membayar pajak menggunakan STNK tanpa KTP Pemilik Pertama dan belum berencana balik nama.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa